PEKANBARU - Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang telah resmi memberlakukan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di seluruh ruangan kantor pemerintahan. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Menurut Azwendi, penerapan Perda KTR adalah langkah strategis untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat, khususnya dari paparan asap rokok yang berbahaya.“Efek ataupun dampak rokok tentu berdampak kepada masyarakat ataupun lingkungan. Kita pertimbangkan juga karena ada kawasan layak anak, dan ini menjadi bagian dari upaya menuju kota layak anak,” ujar Azwendi, Jumat (25/7/2025).
Ia menekankan bahwa paparan asap rokok di ruang tertutup, terutama yang berpendingin udara, sangat berisiko bagi perokok pasif dan perlu segera ditindaklanjuti dengan sosialisasi yang masif.“Merokok di ruang-ruang tertutup seperti di ruang AC tidak dibenarkan. Jadi saya kira hal ini wajib disosialisasikan segera,” tambahnya.
Meski mendukung penuh larangan merokok di area tertentu, Azwendi juga menyarankan agar setiap kantor atau gedung kerja menyediakan ruang khusus merokok. Hal ini bertujuan menjaga kenyamanan dan produktivitas para pekerja, tanpa mengganggu lingkungan kerja non-perokok.“Seandainya kalau tidak disediakan tempat merokok, nanti akan mengganggu kinerja mereka. Mereka akan mencari tempat yang jauh untuk merokok. Maka, saran kami kepada para pengusaha dan pemerintah untuk menyiapkan space dan ruang khusus merokok,” tutupnya.
Langkah Kesehatan Publik yang Harus Didukung Bersama
Pemerintah dan legislatif sepakat bahwa implementasi Perda KTR harus dibarengi dengan edukasi, pengawasan, dan dukungan infrastruktur, agar aturan ini tidak hanya berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar memberikan manfaat bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan Kota Pekanbaru.