KPK Limpahkan Perkara Korupsi Pemko Pekanbaru ke PN Tipikor, Risnandar Mahiwa Cs Segera Disidangkan

Kamis, 24 April 2025 | 09:15:43 WIB

PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi anggaran Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Perkara ini menyeret tiga terdakwa, yakni mantan Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Sekretaris Daerah Kota Indra Pomi Nasution, dan mantan Plt Kepala Bagian Umum Setdako Novin Karmila.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan bahwa pelimpahan dilakukan pada Selasa (22/4/2025), dengan nomor perkara 24/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr. Dalam perkara ini, KPK menurunkan enam orang JPU yang dipimpin oleh Wahyu Dwi Oktafianto. Agenda sidang perdana dijadwalkan pada Selasa, 29 April 2025, dengan pembacaan dakwaan oleh JPU.

Sementara itu, Panitera Muda Tipikor PN Pekanbaru, Adrian Saherwan, mengatakan bahwa Ketua PN Pekanbaru telah menetapkan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara ini. Majelis dipimpin oleh Delta Tamtama (Wakil Ketua PN Pekanbaru), serta dua hakim anggota yakni Jonson Parancis dan Adrian HB Hutagalung.

Ketiga terdakwa sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada Senin (2/12/2024). Dalam OTT tersebut, penyidik turut menyita uang tunai Rp6,8 miliar.

Mereka diduga melakukan praktik pemotongan atau penerimaan pembayaran tidak sah dari Aparatur Sipil Negara (ASN), yang dikaitkan dengan utang fiktif, seolah-olah merupakan bagian dari pengelolaan anggaran Pemko Pekanbaru Tahun 2024.

Tindakan tersebut dilakukan tanpa dasar hukum, dan dijerat dengan Pasal 12 huruf f jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pasca OTT, KPK melakukan penggeledahan sejak 5 hingga 12 Desember 2024 di 12 rumah pribadi di Pekanbaru, tiga rumah di Jakarta Selatan dan Depok, serta enam kantor di lingkungan Pemko Pekanbaru.

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita berbagai barang bukti, termasuk dokumen, surat, perhiasan, barang bukti elektronik, 60 unit tas dan sepatu bermerek, uang tunai Rp1,5 miliar, serta 1.021 dolar Amerika Serikat.

Persidangan perkara ini dipastikan menjadi perhatian publik, mengingat kasus ini melibatkan nama-nama penting di lingkungan pemerintahan Kota Pekanbaru dan menjadi satu dari sekian kasus korupsi dengan nilai kerugian negara yang besar di tahun 2025.

Terkini