Dinas Pendidikan Pekanbaru Larang Kegiatan Study Tour dan Perpisahan di Luar Sekolah

Rabu, 23 April 2025 | 18:10:33 WIB

PEKANBARU - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru secara resmi melarang seluruh satuan pendidikan tingkat TK, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta, untuk menggelar kegiatan study tour dan perpisahan di luar lingkungan sekolah.

Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 400.3/Disdik.Sekretaris.1/1605/2025, yang ditandatangani oleh Kepala Disdik Pekanbaru, Abdul Jamal. Kebijakan tersebut sejalan dengan kalender pendidikan Tahun Pelajaran 2024/2025 yang kini memasuki masa persiapan Penilaian Akhir Semester (PAS), Penilaian Akhir Tahun (PAT), dan Ujian Sekolah (US).

Dalam edaran itu, sekolah diwajibkan menyelenggarakan kegiatan perpisahan secara sederhana di lingkungan sekolah, tanpa memungut biaya yang memberatkan orang tua atau wali murid.

Abdul Jamal menyebutkan pihaknya telah menerima laporan bahwa beberapa sekolah telah lebih dulu menarik tabungan siswa untuk kegiatan study tour dan perpisahan.

"Seluruh dana yang telah dikumpulkan dari siswa untuk kegiatan tersebut wajib dikembalikan. Jika tidak, sekolah yang bersangkutan akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

Tak hanya itu, Dinas Pendidikan juga melarang keras penahanan ijazah siswa dengan alasan apapun. Setiap peserta didik berhak menerima ijazahnya tepat waktu setelah menyelesaikan masa pendidikan.

"Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh kepala sekolah TK, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta di Kota Pekanbaru. Kami meminta seluruh sekolah untuk melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab," pungkas Abdul Jamal.

Terkini