Kepulauan Meranti Tetapkan Status Siaga Karhutla 2025, Jadi Daerah Ketiga di Riau

Rabu, 23 April 2025 | 15:33:07 WIB

PEKANBARU - Kabupaten Kepulauan Meranti resmi menetapkan status siaga penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) tahun 2025. Status ini tertuang dalam Keputusan Bupati Kepulauan Meranti Nomor: 114/HK/KPTS/II/2025 dan berlaku mulai saat ini hingga 31 Desember 2025.

Dengan demikian, Kepulauan Meranti menjadi daerah ketiga di Provinsi Riau yang menetapkan status siaga Karhutla tahun ini, setelah sebelumnya Kota Dumai dan Kabupaten Bengkalis terlebih dahulu menetapkan status serupa.

Penetapan tersebut dibenarkan oleh Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD dan Damkar Provinsi Riau, M Edy Afrizal, pada Rabu (23/4/2025).

"Iya, ada tambahan. Kabupaten Kepulauan Meranti sudah menetapkan status siaga penanggulangan bencana Karhutla 2025, setelah sebelumnya Dumai dan Bengkalis menetapkan lebih dahulu," ujar Edy.

Ia menjelaskan bahwa penetapan status siaga ini merupakan bentuk antisipasi dini, mengingat Kepulauan Meranti termasuk wilayah rawan Karhutla di Riau. Langkah ini dinilai penting untuk mempercepat koordinasi dan respons apabila terjadi kebakaran hutan dan lahan di wilayah tersebut.

“Kita juga mendorong daerah lain untuk segera menetapkan status siaga agar penanganan dan koordinasi bisa dilakukan lebih cepat. Informasi terakhir, Kabupaten Kampar dan Kuantan Singingi (Kuansing) sudah rapat dan akan menetapkan status siaga dalam waktu dekat, sedangkan Siak masih dalam proses penyusunan SK,” tambah Edy.

Penetapan status siaga Karhutla ini juga menjadi bagian dari upaya menyeluruh Pemerintah Provinsi Riau dalam menekan potensi terjadinya kebakaran dan kabut asap yang kerap melanda saat musim kemarau.

Terkini