PEKANBARU - Menyambut musim kemarau yang diperkirakan datang lebih awal pada tahun ini, Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) mengeluarkan Warkah Amaran sebagai bentuk peringatan dini terhadap potensi bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Bumi Lancang Kuning.
Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR, Datuk Seri H Marjohan Yusuf, menegaskan bahwa Warkah Amaran ini dikeluarkan sebagai langkah preventif dan pengingat bagi seluruh masyarakat agar tidak lalai dan mengulangi kesalahan masa lalu.“Kami ingin mengajak kita semua merenungi kehidupan, menjaga alam sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk generasi mendatang. Jangan sampai Riau kembali dicap sebagai pengekspor asap,” ujar Datuk Marjohan, Selasa (22/4/2025).
Senada dengan itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR, Datuk Seri H Taufik Ikram Jamil, menekankan bahwa karhutla sebagian besar terjadi akibat kelalaian manusia yang tidak amanah.“Asap karhutla menyebabkan penyakit ISPA, mengganggu ekosistem, bahkan sempat menjadi bencana nasional. Kita tidak ingin peristiwa 1997 dan 2015 terulang kembali,” ungkapnya.
Menurutnya, walaupun sejak 2019 hingga awal 2025 bencana karhutla dapat dikendalikan, potensi tetap ada—khususnya di lahan gambut. Oleh karena itu, edukasi dan penegakan hukum menjadi penting.
Isi Warkah Amaran LAMR:
LAMR mengeluarkan lima poin penting dalam Warkah Amaran tersebut:
Partisipasi kolektif seluruh struktur adat dari tingkat provinsi hingga desa dalam upaya pencegahan karhutla. Masyarakat yang ingin membuka lahan diminta berkoordinasi terlebih dahulu dengan aparat setempat.
Larangan membuat api unggun dan membuang puntung rokok sembarangan di kawasan hutan. Setiap aktivitas harus memastikan kondisi benar-benar aman sebelum meninggalkan lokasi.
Edukasi berkelanjutan dari berbagai pihak untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sebagai bentuk pencegahan dini terhadap bencana.
Penegakan hukum yang tegas kepada pelaku pembakaran hutan dan lahan, baik individu maupun korporasi, agar tercipta efek jera.
Pengambilalihan lahan yang dirusak tanpa izin oleh negara, dengan pemanfaatannya diserahkan kembali kepada masyarakat adat tempatan.
LAMR juga menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang selama ini aktif dalam pengendalian karhutla di Riau. Harapannya, Warkah Amaran ini menjadi komitmen bersama agar Riau terbebas dari bencana asap sepanjang masa.“Mari kita jaga warisan alam untuk anak cucu. Karhutla bukan hanya persoalan ekologi, tapi juga persoalan moral dan kemanusiaan,” tutup Datuk Taufik.