Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Siak Terpilih Ditunda, Gubri Tunggu Putusan MK

Selasa, 08 April 2025 | 19:39:12 WIB

PEKANBARU - Pelantikan Afni dan Syamsurizal sebagai Bupati dan Wakil Bupati Siak terpilih periode 2024–2029 resmi ditunda, menyusul adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait status masa jabatan Bupati petahana, Alfedri.

Gugatan tersebut mempertanyakan keabsahan pencalonan Alfedri dalam Pilkada 2024, yang diduga telah menjabat dua periode, sehingga menimbulkan polemik hukum dan administratif.

Menanggapi situasi ini, Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil putusan resmi dari MK sebelum bisa melanjutkan proses pelantikan.

"Terkait pelantikan Bupati Siak itu tergantung mekanisme yang ada di MK. Kalau masih ada gugatan di MK, tentu kita tunggu keputusannya. Kalau tidak ada, kita pasti minta KPU untuk memprosesnya secepatnya agar roda pemerintahan di Kabupaten Siak bisa stabil," jelas Gubri kepada awak media, Selasa (8/4/2025).

Lebih lanjut, Gubri mengakui bahwa hingga saat ini belum ada informasi pasti terkait status gugatan tersebut, apakah masih berlanjut atau sudah dicabut.

"Informasi di awal katanya ada gugatan, tapi saya tidak cek sepenuhnya, apakah gugatan itu sudah dicabut atau belum. Yang jelas, kita tunggu saja keputusan nantinya dari Mahkamah Konstitusi," pungkasnya.

Situasi ini membuat roda pemerintahan di Kabupaten Siak berpotensi mengalami kekosongan atau ketidakpastian hingga MK memberikan putusan final. Pemerintah Provinsi Riau berharap proses hukum dapat segera diselesaikan agar stabilitas pemerintahan daerah tetap terjaga.

Terkini