ASN dan THL Pemko Pekanbaru Wajib Masuk Kerja 8 April, DPRD Ingatkan Soal Kedisiplinan

Senin, 07 April 2025 | 16:44:08 WIB

PEKANBARU - Setelah menjalani cuti bersama dan libur Hari Raya Idulfitri selama kurang lebih sepuluh hari, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru diwajibkan kembali masuk kerja seperti biasa mulai Selasa, 8 April 2025.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru, Irwan Suryadi, sebelumnya menyampaikan bahwa seluruh pegawai Pemko akan langsung mengikuti upacara gabungan di hari pertama kerja pasca libur Lebaran, sesuai arahan Wali Kota Pekanbaru.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Aidhil Nur Putra, menegaskan pentingnya kedisiplinan seluruh pegawai Pemko, baik ASN maupun THL, dalam menjalankan tugasnya setelah masa liburan berakhir.

“Pelayanan sudah lama libur, kita harapkan semua ASN dan THL di lingkungan Pemko masuk bekerja seperti biasa. Kita harus taat, karena masyarakat membutuhkan kita,” tegas Aidhil pada Senin (7/4/2025).

Ia juga mengingatkan bahwa pasca-Lebaran, masyarakat sangat bergantung pada kehadiran aparatur pemerintah, terutama untuk pengurusan administrasi dan layanan publik lainnya.

“Jangan sampai ada yang menyepelekan kedisiplinan kerja. Ini bukan hanya soal hadir atau tidak hadir, tapi soal komitmen kita dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tambahnya.

Menurut Aidhil, momentum setelah libur Lebaran justru harus dijadikan ajang untuk meningkatkan semangat dan etos kerja seluruh pegawai pemerintahan, demi pelayanan publik yang lebih optimal.

Terkini