Menpan RB Izinkan ASN WFA pada 8 April, Pemko Pekanbaru Tunggu Keputusan Wali Kota

Sabtu, 05 April 2025 | 12:19:06 WIB

PEKANBARU - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara Work From Anywhere (WFA) pada 8 April 2025. SE ini diterbitkan dalam rangka menjamin kelancaran, keamanan, dan keselamatan arus balik Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 serta Hari Raya Idulfitri 1446 H, sekaligus menjaga produktivitas layanan pemerintahan.

Surat edaran tersebut memberikan opsi bagi instansi pemerintah untuk menerapkan WFA, namun keputusan akhirnya dikembalikan kepada kepala daerah masing-masing. Di Pekanbaru, Pemerintah Kota masih menunggu arahan resmi dari Wali Kota untuk menentukan apakah WFA akan diberlakukan bagi ASN di lingkungan Pemko.

Kepala BKPSDM Kota Pekanbaru, Irwan Suryadi, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima dan menyampaikan SE tersebut kepada Wali Kota. Namun, keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan Wali Kota.

“SE dari Kemen PAN-RB sudah kita terima dan sudah disampaikan ke Pak Wali. Tapi untuk pelaksanaannya, kita masih menunggu keputusan dari beliau,” jelas Irwan pada Sabtu (5/4/2025).

Ia menambahkan bahwa jika Wali Kota menginstruksikan seluruh ASN untuk mengikuti apel pada hari Selasa, maka otomatis tidak akan ada pelaksanaan WFA. Surat resmi dari Wali Kota terkait kebijakan ini direncanakan akan keluar sebelum 8 April 2025.

Terkini