Pemko Pekanbaru Tegaskan Perusahaan Wajib Bayar THR, Disnaker Siaga Terima Pengaduan

Selasa, 25 Maret 2025 | 14:17:21 WIB

PEKANBARU - Menjelang Hari Raya Idulfitri 2025, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali mengingatkan seluruh perusahaan agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja atau buruh. Hal ini ditegaskan sebagai kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pengusaha.

Wakil Walikota Pekanbaru, Markarius Anwar, menegaskan bahwa pembayaran THR merupakan hak pekerja yang harus ditunaikan. Jika ada perusahaan yang tidak membayarkan, masyarakat dipersilakan untuk melaporkan langsung kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) atau kepadanya secara langsung.

“THR harus dibayarkan oleh perusahaan. Bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR pekerja, silakan laporkan kepada kami. Disnaker juga standby menerima laporan,” ujar Markarius, Selasa (25/3/2025).

Untuk itu, Disnaker Kota Pekanbaru telah membuka posko pengaduan THR sejak dikeluarkannya Surat Edaran Walikota Pekanbaru Nomor 17 Tahun 2025 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Kepala Disnaker Pekanbaru, Syamsuwir, mengatakan pengaduan bisa disampaikan sejak surat edaran dirilis pada 14 Maret 2025. Namun hingga kini, belum ada laporan dari pekerja terkait persoalan pembayaran THR.“Sampai saat ini belum ada pengaduan. Tahun lalu juga tidak ada yang mengadukan,” ucap Syamsuwir.

Pemko berharap seluruh perusahaan di Pekanbaru dapat memenuhi kewajiban ini sebelum batas waktu yang telah ditetapkan, demi menjaga hubungan industrial yang harmonis dan kondusif menjelang hari raya.

Terkini