Walikota Pekanbaru Instruksikan Satpol PP Bentuk Tim Penertiban Tiang Reklame Sesuai Arahan Presiden

Jumat, 21 Maret 2025 | 13:07:15 WIB

PEKANBARU - Walikota Pekanbaru Agung Nugroho menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera membentuk tim penertiban tiang reklame di Kota Pekanbaru. Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari atensi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Instruksi tersebut disampaikan Agung dalam rapat evaluasi bersama seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berlangsung di Kantor Walikota Pekanbaru, Tenayan Raya, pada Senin (17/3/2025).

"Sesuai arahan Pak Presiden, kita segera melakukan penertiban tiang reklame. Saya minta Satpol PP bentuk tim bersama Pak Sekda dan Kapolresta Pekanbaru. Libatkan juga Kapolresta secara langsung dalam tim tersebut," tegas Agung.

Walikota juga meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Satpol PP untuk menyusun dan menyediakan data lengkap mengenai seluruh tiang reklame, baik yang berizin maupun tidak berizin.

Diketahui bahwa seluruh izin tiang reklame di Kota Pekanbaru akan habis pada tahun 2025, karena izin yang diberikan hanya berlaku selama lima tahun. Izin terakhir diterbitkan pada tahun 2020, sehingga pada tahun 2026 tidak akan ada lagi tiang reklame yang sah secara administratif.

Menanggapi hal tersebut, Pemko Pekanbaru akan melakukan penataan terhadap tiang reklame yang masih berizin, serta menertibkan tiang reklame ilegal. Langkah ini diambil berdasarkan ketentuan Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru Nomor 15 Tahun 2023, yang merupakan perubahan kedua atas Perwako Nomor 24 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Dalam aturan tersebut telah ditetapkan titik-titik yang diperbolehkan untuk penyelenggaraan reklame, sehingga pemasangan tiang reklame tidak bisa dilakukan secara sembarangan oleh pelaku usaha.

Terkini