Resmi! Begini Cara Tukar Uang Baru 2025 di BI, Tak Perlu Antre Lama

Jumat, 14 Maret 2025 | 13:43:17 WIB

PEKANBARU - Menjelang hari raya Idulfitri 2025, Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan penukaran uang baru untuk masyarakat yang ingin berbagi kepada keluarga dan kerabat.

Tahun ini, BI menyediakan layanan pemesanan secara online melalui aplikasi Pintar BI yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id. Dengan sistem ini, masyarakat dapat menukar uang baru dengan lebih mudah dan efisien.

Langkah-langkah Penukaran Uang Baru 2025

Bagi masyarakat yang ingin menukar uang baru melalui layanan kas keliling BI, berikut adalah tahapan yang harus dilakukan:

  • Buka aplikasi Pintar BI atau kunjungi situs resminya di https://pintar.bi.go.id.
  • Pastikan membawa KTP sebagai syarat pendaftaran.
  • Pilih menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling".
  • Tentukan lokasi, kota, dan tanggal penukaran sesuai ketersediaan.
  • Klik "Lanjutkan" untuk masuk ke tahap berikutnya.
  • Lengkapi data diri dengan mengisi nama lengkap, NIK sesuai KTP, nomor HP, dan email.
  • Pastikan semua informasi yang dimasukkan benar sebelum melanjutkan.
  • Pilih jumlah dan pecahan uang yang ingin ditukarkan.
  • Tekan "Konfirmasi Pemesanan" untuk menyelesaikan proses.
  • Simpan bukti pemesanan yang akan dikirimkan melalui email atau diunduh langsung.
  • Hadir ke lokasi penukaran sesuai jadwal dengan membawa KTP dan bukti pemesanan.
  •  

Jadwal Penukaran Uang Baru 2025

BI telah menetapkan empat periode pemesanan dan penukaran uang baru sebagai berikut:

  • Periode pertama: Pemesanan dibuka Senin (3/3/2025) pukul 12.00 WIB, untuk penukaran Selasa (4/3/2025) hingga Minggu (9/3/2025).
  • Periode kedua: Pemesanan dibuka Minggu (9/3/2025) pukul 09.00 WIB, untuk penukaran Senin (10/3/2025) hingga Minggu (16/3/2025).
  • Periode ketiga: Pemesanan dibuka Minggu (16/3/2025) pukul 09.00 WIB, untuk penukaran Senin (17/3/2025) hingga Minggu (23/3/2025).
  • Periode keempat: Pemesanan dibuka Minggu (23/3/2025) pukul 09.00 WIB, untuk penukaran Senin (24/3/2025) hingga Kamis (27/3/2025).

Perlu diperhatikan bahwa setiap periode pemesanan memiliki kuota terbatas yang dapat ditutup sewaktu-waktu jika telah penuh.

Syarat dan Ketentuan Penukaran Uang

Agar proses penukaran berjalan lancar, masyarakat harus mematuhi ketentuan berikut:

  • Penukaran hanya bisa dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera dalam bukti pemesanan.
  • Wajib menunjukkan bukti pemesanan dalam bentuk digital atau cetak.
  • Membawa uang rupiah dengan jumlah nominal yang sesuai dengan pemesanan.
  • Uang yang akan ditukarkan harus dipilah berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi.
  • Uang layak edar dan tidak layak edar harus dipisahkan.
  • Tidak diperbolehkan menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan uang.
  • BI akan mengganti uang dengan nilai nominal yang sama, baik dalam pecahan maupun tahun emisi yang sama atau berbeda, selama keasliannya masih dapat dikenali.
  • NIK-KTP yang digunakan dalam pemesanan hanya bisa digunakan kembali setelah tanggal penukaran yang telah dijadwalkan terlewati.

 

Dengan adanya layanan tukar uang ini, diharapkan masyarakat dapat menukar uang baru secara lebih mudah dan nyaman menjelang Lebaran 2025. Pastikan untuk melakukan pemesanan sesuai jadwal agar tidak kehabisan kuota.

 

Terkini