Disnakertrans Riau Buka Posko Pengaduan THR, Pekerja Bisa Laporkan Perusahaan

Kamis, 13 Maret 2025 | 17:18:05 WIB

PEKANBARU - Untuk memastikan hak pekerja dalam menerima Tunjangan Hari Raya (THR), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau membuka Posko Pengaduan THR mulai Kamis (13/3/2025). Posko ini berfungsi sebagai tempat bagi pekerja yang mengalami kendala dalam pencairan THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.

Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat, menyatakan bahwa posko ini merupakan bentuk pengawasan pemerintah terhadap kepatuhan perusahaan dalam membayarkan THR sesuai regulasi yang berlaku.

"Kami ingin memastikan semua pekerja menerima THR sesuai aturan. Jika ada keterlambatan atau perusahaan tidak membayar, pekerja bisa melapor langsung ke posko," ujar Boby Rachmat.

Disnakertrans Riau juga telah melakukan sosialisasi kepada perusahaan terkait kewajiban pembayaran THR.

"Kami berharap tahun ini jumlah pengaduan bisa ditekan seminimal mungkin karena perusahaan sudah memahami kewajibannya," tambahnya.

Batas Waktu Pembayaran THR:
✅ THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya.

Tindak Lanjut Laporan:
???? Jika ada pelanggaran, laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti oleh Disnakertrans Riau.
???? Pekerja yang haknya tidak dipenuhi dapat langsung mengadukan ke Posko Pengaduan THR.

Pemerintah menegaskan agar perusahaan taat aturan dan tidak menunda pembayaran THR kepada pekerja.

Terkini