Pemprov Riau Terbitkan Edaran Pembayaran THR, Wajib Dibayar 7 Hari Sebelum Lebaran

Kamis, 13 Maret 2025 | 15:43:01 WIB

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau mengeluarkan Surat Edaran Nomor 908/500.16.7.2/DISNAKERTRANS/2025 terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja dan buruh di wilayah Riau. Gubernur Riau, Abdul Wahid, menegaskan bahwa pembayaran THR harus dilakukan sesuai aturan guna menjamin kesejahteraan pekerja menjelang Hari Raya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Boby Rachmat, menjelaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada dua surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI, yaitu SE Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang THR bagi pekerja/buruh di perusahaan dan SE Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang bonus Hari Raya bagi pengemudi serta kurir layanan angkutan berbasis aplikasi.

Menurut Boby, pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Ketentuan Pembayaran THR:
✅ Penerima THR:

  • Pekerja/buruh yang telah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.
  • Berlaku bagi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

✅ Batas Waktu Pembayaran:

  • THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya.

✅ Besaran THR:

  • Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan gaji.
  • Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional dengan rumus:
    Masa kerja (bulan) / 12 × 1 bulan gaji.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memastikan kesejahteraan pekerja menjelang Hari Raya serta mendorong pengusaha untuk memenuhi kewajibannya sesuai aturan yang berlaku.

Terkini