Satgas Pengamanan Aset Pekanbaru Bongkar Bando Reklame di Jalan Riau

Ahad, 09 Maret 2025 | 14:49:51 WIB

PEKANBARU - Tim Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Aset Kota Pekanbaru membongkar satu unit bando reklame di Jalan Riau, Jumat (7/3/2025) malam. Pembongkaran dilakukan karena keberadaan bando tersebut dianggap melanggar aturan. Posisi reklame ini tidak jauh dari pertigaan Jalan Riau - Jalan Yos Sudarso.

Proses pembongkaran dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, yang didampingi oleh sejumlah pejabat daerah. Beberapa di antaranya adalah Kepala Dinas PUPR Pekanbaru Edward Riansyah, Kasatpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso, serta Kepala Bapenda Pekanbaru Alek Kurniawan.

Selain itu, turut hadir Inspektur Inspektorat Pekanbaru Iwan Simatupang, Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru Akmal Khairi, Kabag Hukum Setdako Pekanbaru Edi Susanto, Plt Kepala Diskominfo Pekanbaru Firman Hadi, dan Kepala Badan Kesbangpol Pekanbaru Hadi Sanjoyo.

Menurut Pj Sekda Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, pembongkaran ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menertibkan bando reklame yang menyalahi aturan. Ia menegaskan bahwa bando reklame jalan sudah dilarang berdasarkan regulasi yang berlaku.

"Keberadaan bando reklame jalan ini sudah melanggar aturan, maka kami melakukan pembongkaran," ujarnya di sela-sela proses pembongkaran.

Ia menjelaskan bahwa bando reklame ini melanggar Permen PUPR No. 20 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan, serta Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No. 13 tentang Ketertiban Umum.

Sebagai tindak lanjut, Zulhelmi menegaskan bahwa setelah pembongkaran dilakukan, tidak boleh ada aktivitas apa pun di lokasi tersebut. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada lagi pelanggaran serupa yang terjadi di masa mendatang.

Terkini