PEKANBARU - Pemerintah menunda pengumuman Surat Edaran (SE) terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1446 Hijriah atau Lebaran 2025 bagi pekerja. Penundaan ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang terdampak bencana banjir di Jabodetabek.
Di tingkat daerah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Boby Rachmat, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu arahan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait kebijakan THR tahun ini. Ia menegaskan bahwa berdasarkan aturan tahun sebelumnya, THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
Selain pekerja formal, pemerintah pusat juga berencana memberikan THR kepada pekerja di sektor informal. Namun, mekanisme penyalurannya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) resmi dari pemerintah pusat.
Untuk memastikan hak pekerja terpenuhi, Disnakertrans Riau telah membuka posko pengaduan THR. Posko ini beroperasi setiap hari secara gratis untuk menerima keluhan pekerja terkait pembayaran THR dan memastikan perusahaan menaati aturan yang berlaku.
Disnakertrans juga berencana mengirimkan surat edaran kepada perusahaan untuk mengingatkan kewajiban membayar THR tepat waktu. Dengan kebijakan ini, diharapkan semua pekerja dapat menerima haknya dan merayakan Idulfitri dengan tenang.