Bawaslu Riau Ingatkan Masyarakat Awasi PSU Pilkada Siak 22 Maret 2025

Jumat, 07 Maret 2025 | 20:41:36 WIB

PEKANBARU - Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Siak dijadwalkan berlangsung pada 22 Maret 2025 mendatang. Menjelang pelaksanaannya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi jalannya PSU dan segera melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran.

Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal, menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam menjaga integritas pemilu. Ia meminta para pemilih untuk tidak ragu melaporkan indikasi kecurangan, termasuk praktik politik uang.

"Jika menemukan dugaan money politic, segera laporkan ke Bawaslu Siak dan Riau. Kami akan melakukan kajian dan telaah. Jika terbukti, pelaku bisa dikenakan sanksi pidana," ujar Alnofrizal, Jumat (7/3/2025).

Selain itu, ia juga mengingatkan agar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI-Polri, serta kepala desa tetap terjaga. Jika ada indikasi ketidaknetralan, Bawaslu meminta masyarakat untuk segera melaporkannya.

Diketahui, PSU Pilkada Siak akan digelar di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pemungutan suara ulang ini merupakan tindak lanjut dari amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan PSU di lokasi tersebut.

"PSU diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi pemilih untuk menyalurkan hak suaranya secara sah dan bebas dari intervensi pihak mana pun. Oleh karena itu, peran aktif masyarakat dalam mengawasi jalannya PSU sangat diperlukan," pungkasnya.

Terkini