PEKANBARU - Dinas Pendidikan (Disdik) Pekanbaru menerima Surat Edaran Bersama (SEB) dari tiga menteri terkait perubahan jadwal libur sekolah selama bulan Ramadan 1446 H/2025 M. SEB tersebut dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri dengan Nomor 4 Tahun 2025, Nomor 9 Tahun 2025, dan Nomor 400.6/1432.A/SJ.
Berdasarkan SEB tersebut, jadwal libur sekolah selama Ramadan dimajukan dari yang semula 26 Maret menjadi 21 Maret 2025. Kepala Dinas Pendidikan Pekanbaru, Abdul Jamal, langsung melakukan revisi terhadap surat edaran (SE) yang sebelumnya telah dikeluarkan untuk menyesuaikan dengan perubahan tersebut.
"Dengan adanya revisi SEB, kami sudah menerbitkan surat edaran baru ke sekolah-sekolah. Jadi, jadwal libur dimajukan," ujar Jamal.
Dengan perubahan ini, siswa akan tetap masuk sekolah mulai Kamis, 6 Maret 2025, hingga 20 Maret 2025. Selanjutnya, mereka akan menjalani libur Ramadan dan Idulfitri dari 21 Maret hingga 8 April 2025. Namun, jadwal masuk sekolah setelah Idulfitri tetap sama, yaitu pada 9 April 2025.
Jamal menambahkan bahwa selama bulan Ramadan, kegiatan pembelajaran tetap berlangsung untuk jenjang SD dan SMP, sementara siswa PAUD dan TK akan diliburkan penuh.
"Peserta didik jenjang PAUD, TK, dan Kelompok Bermain (KB) akan diliburkan selama bulan Ramadan. Sedangkan jenjang SD dan SMP tetap melaksanakan pembelajaran," jelasnya.
Disdik Pekanbaru berharap perubahan ini dapat memberikan kenyamanan bagi siswa dalam menjalankan ibadah selama bulan suci Ramadan.