PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berkomitmen untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran yang tertunda (tunda bayar). Meski menjadi tanggung jawab pemerintah, proses pembayaran harus melalui tahapan yang sesuai aturan, termasuk tinjauan dari Inspektorat Kota Pekanbaru dan perintah dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan bahwa tunda bayar akan dibayarkan dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran daerah. Ia menekankan bahwa Pemko tidak ingin menyulitkan pihak mana pun, namun penyelesaian kewajiban ini harus dilakukan secara bertahap.
Tunda bayar yang menumpuk sejak 2017 menjadi tantangan besar bagi Pemko Pekanbaru. Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Roni Rakhmat, mengungkapkan bahwa total tunda bayar per 2024 mencapai Rp347 miliar, sementara tunggakan dari 2017 hingga 2022 masih sebesar Rp122 miliar. Namun, ia memastikan bahwa pada tahun 2023 tidak ada tambahan tunda bayar baru.
Roni menegaskan bahwa Pemko tidak hanya fokus melunasi tunggakan, tetapi juga berupaya mengelola keuangan daerah dengan lebih bijak agar masalah serupa tidak terulang. Strategi yang tepat diperlukan agar pembayaran tunda bayar tidak mengganggu program pembangunan yang telah direncanakan.