PEKANBARU - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah pejabat di Provinsi Riau terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam proyek pembangunan flyover di Simpang SKA, Pekanbaru.
"Hari ini (Selasa), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK Pembangunan Proyek Flyover Jalan di Riau," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (11/2/2025).
Pemeriksaan berlangsung di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. Delapan saksi dipanggil, termasuk beberapa pejabat Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau serta seorang pegawai swasta dari PT Yodya Karya.
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, termasuk YN, Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Riau, yang juga bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Selain itu, tersangka lainnya adalah GR (konsultan perencana), NR (Kepala PT YK Pekanbaru), ES (Direktur PT SC), dan TC (Direktur PT SHJ).
Proyek flyover ini dikerjakan pada 2018 dengan anggaran Rp 159,38 miliar. Namun, dalam penyusunannya, perhitungan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dilakukan tanpa perhitungan detail dan perubahan desain yang tidak sesuai prosedur. Akibatnya, proyek tersebut tidak sesuai dengan Detail Engineering Design (DED) awal, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 60,8 miliar.
Selain itu, ditemukan dugaan pemalsuan dokumen kontrak dan tanda tangan, serta pekerjaan yang disubkontrakkan tanpa persetujuan dengan nilai lebih tinggi dari harga yang seharusnya.
Untuk mengungkap kasus ini, tim KPK telah melakukan penggeledahan di berbagai lokasi, termasuk Dinas PUPR-PKPP Riau dan Kantor Badan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setdaprov Riau. Dalam penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi ini.
Pemeriksaan masih terus berlanjut untuk mendalami peran masing-masing pihak yang terlibat dalam kasus ini.