PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau masih menunggu hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPR RI, Pemerintah, KPU, dan Bawaslu RI terkait kepastian jadwal pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau terpilih dalam Pilkada Serentak 2024.
Kepala Bagian Otonomi Daerah, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, OK Doni, menyampaikan bahwa hasil RDP yang akan digelar besok akan menjadi acuan dalam menentukan jadwal pelantikan.
"Perkembangan rencana pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau terpilih masih menunggu hasil RDP besok," ujar Doni, Senin (20/1/2025).
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur hasil Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan pada 7 Februari 2025. Jika RDP memutuskan tetap mengacu pada Perpres tersebut, maka pelantikan akan berlangsung sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Tak hanya itu, jika pelantikan gubernur tetap pada 7 Februari, maka pelantikan bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota terpilih yang tidak memiliki sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dijadwalkan pada 10 Februari 2025.
"Jika pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau terpilih dilakukan pada 7 Februari, maka bupati/wali kota terpilih akan dilantik oleh Gubernur Riau terpilih pada 10 Februari di Pekanbaru," tutupnya.
Pemprov Riau telah menyiapkan segala persiapan terkait pelantikan dan menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat.