PEKANBARU - Tim gabungan Sat Resnarkoba Polres Bengkalis, Polsek Rupat, dan Bea Cukai Bengkalis berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat dua kilogram. Penangkapan dilakukan di tepi Pantai Tanjung Kapal, Kelurahan Batu Panjang, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, pada Kamis (16/1/2025).
Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis, IPTU Doni Binsar, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar melalui jalur perairan. "Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Elang Malaka langsung melakukan penyelidikan intensif," jelas IPTU Doni, Sabtu (18/01/2025).
Saat patroli di perairan Pulau Rupat, petugas mendapati seorang pria yang mencurigakan baru tiba dari Malaysia. Pelaku yang berinisial MR (25) langsung diamankan di tepi Pantai Tanjung Kapal. "Dari hasil penggeledahan, kami menemukan dua bungkus plastik yang diduga berisi sabu. Barang tersebut disembunyikan dalam jerigen yang telah dimodifikasi," tambahnya.
Berdasarkan pengakuan MR, sabu tersebut diambil langsung dari pantai di Malaysia dan rencananya akan dibawa ke Kota Aceh. MR mengaku berperan sebagai kurir sekaligus pengedar narkoba.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.