PEKANBARU - Komisioner Divisi Teknis KPU Riau, Nahrawi, menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan keputusan resmi terkait penundaan pelantikan kepala daerah. Oleh karena itu, KPU Riau tetap berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2024 untuk melaksanakan pelantikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
- Pelantikan bupati: 10 Februari 2025 dan Pelantikan gubernur: 7 Februari 2025. Nahrawi menjelaskan bahwa jadwal ini masih berlaku hingga adanya pemberitahuan resmi dari pemerintah pusat.
- Komisi II DPR RI sebelumnya mengusulkan agar pelantikan kepala daerah dilakukan secara serentak pada 15 Maret 2025.
- Namun, hingga kini, usulan tersebut belum memiliki dasar hukum yang kuat.
Nahrawi meminta masyarakat untuk bersabar dan menunggu pengumuman resmi dari pemerintah terkait jadwal pelantikan. "Kami harap masyarakat tidak berspekulasi dan tetap mengikuti informasi resmi," pungkasnya.