KPU Tujuh Daerah di Riau Bersiap Hadapi Sidang Gugatan PHPU di MK

Ahad, 12 Januari 2025 | 18:24:00 WIB

PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tujuh daerah di Provinsi Riau tengah mempersiapkan jawaban atas gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Komisioner Bidang Teknis KPU Riau, Nahrawi, persidangan untuk menyampaikan jawaban dari pihak KPU dijadwalkan pada 17 Januari 2025.

"Pada sidang awal, MK masih mendengarkan gugatan dari pemohon. Jawaban resmi dari KPU akan disampaikan pada persidangan yang digelar 17 Januari nanti," kata Nahrawi pada Ahad (12/1/2025).

Nahrawi menjelaskan bahwa KPU kabupaten/kota di Riau yang terlibat dalam proses PHPU telah mengikuti sidang pendahuluan. Mereka juga terus menjalin koordinasi dengan KPU Riau guna memastikan kelancaran proses persidangan.

"Koordinasi antara KPU kabupaten/kota dan KPU Riau terus berjalan untuk memastikan kesiapan sidang," tambahnya.

Dari total tujuh daerah yang terlibat, lima daerah telah menjalani sidang pendahuluan terlebih dahulu. Kuantan Singingi (Kuansing) dan Kota Pekanbaru menjadi yang pertama mengikuti sidang pada Rabu (8/1/2025). Selanjutnya, sidang untuk Kabupaten Rokan Hilir, Rokan Hulu, dan Siak digelar pada Kamis (9/1/2025).

Adapun dua daerah lainnya masih menunggu jadwal sidang pemeriksaan pendahuluan. Kota Dumai dijadwalkan menjalani sidang pada Senin (13/1/2025) pukul 13.00 WIB, sementara Kabupaten Kampar akan mengikuti sidang pada Rabu (15/1/2025) pukul 08.00 WIB.

Sidang PHPU di MK merupakan upaya hukum terakhir dalam penyelesaian sengketa hasil pemilu. Sidang ini bertujuan untuk memastikan proses pemilu berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta menjaga integritas hasil pemilu di masing-masing daerah.

Terkini