Pemko Pekanbaru Kembali Menertibkan Pedagang Pasar Tumpah di Jalan Ahmad Yani

Selasa, 07 Januari 2025 | 11:37:19 WIB

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali melakukan penertiban terhadap pedagang pasar tumpah di Jalan Ahmad Yani pada Selasa (7/1/2025) pagi. Penertiban ini dilakukan oleh Satpol PP, Dishub, dan Disperindag untuk menertibkan pedagang yang masih berjualan melebihi batas waktu yang telah ditentukan.

Pasalnya, jam operasional pasar tumpah di Jalan Ahmad Yani dibatasi hingga pukul 08.00 WIB. Setelah jam tersebut, pedagang diwajibkan untuk menghentikan jual beli dan mengosongkan jalan.

Pj Walikota Pekanbaru, Roni Rakhmat, yang turun langsung ke lokasi, menjelaskan bahwa dirinya hanya menjalankan peraturan yang ada dalam surat edaran yang telah diterbitkan. "Bahwa jam 8 pagi ini adalah batas pedagang melakukan aktivitas jual belinya. Lewat dari jam itu tentu pedagang harus mengosongkan Jalan Ahmad Yani," ungkap Roni.

Menurutnya, Jalan Ahmad Yani yang digunakan pedagang bukanlah pasar tetap, melainkan jalan umum yang harus berfungsi sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, jalan harus dibuka kembali setelah batas jam operasional habis.

Roni juga berharap agar para pedagang bisa lebih tertib dan secara mandiri membongkar lapak mereka setelah waktu yang telah ditentukan. Hal ini sangat penting agar tidak mengganggu arus lalu lintas dan pengangkutan sampah yang harus dilakukan pada pagi hari. "Apabila pedagang molor atau lewat dari batas jam operasional, tentu angkutan sampah juga berdampak," jelasnya.

Untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas jual beli melebihi jam yang ditentukan, Roni menginstruksikan Disperindag, Satpol PP, dan Dishub untuk tetap standby di lokasi hingga pukul 08.00 WIB.

Terkini