PEKANBARU - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Pilkada serentak akan dilakukan di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Namun, bagaimana cara cek nomor dan lokasi TPS Pilkada 2024?
Pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) bisa melakukan pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS) yang umumnya disesuaikan dengan alamat di KTP.
Dokumen Apa Saja yang Harus Dibawa ke TPS Saat Mencoblos di Pilkada 2024?
Bagi pemilih dianjurkan mengetahui nomor dan lokasi TPS masing-masing. Berikut ini cara cek nomor dan lokasi TPS Pilkada 2024.
1. Kunjungi situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau bisa dengan mengklik tautan https://cekdptonline.kpu.go.id.
2. Langkah pertama, pada halaman "Daftar Pemilih Tetap Pilkada 2024", tuliskan data nomor induk kependudukan (NIK) dan pastikan data sudah benar.
2. Kemudian, masukkan nomor WhatsApp untuk dikirim kode OTP.
3. Lalu, masukkan kode OTP atau empat angka yang dikirim melalui WhatsApp sebelum batas berlaku kode berakhir.
4. Klik tombol "Konfirmasi" maka halaman akan menampilkan data, seperti:
- Nama lengkap Pemilih.
- Nomor dan lokasi TPS.
- NIK dan NKK.
- Kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan.