Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Rencanakan Evaluasi Pejabat Eselon II, 28 Pejabat Akan Dievaluasi

Ahad, 24 November 2024 | 19:13:46 WIB

PEKANBARU - Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, akan melakukan evaluasi terhadap pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru pada Senin, 25 November 2024. Langkah ini diambil setelah Pemerintah Kota Pekanbaru menerima izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk melakukan evaluasi terhadap pejabat di jajaran Pemko Pekanbaru.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, terdapat 28 pejabat eselon II yang akan dievaluasi. Sebagian besar pejabat tersebut telah menjabat selama lebih dari empat tahun di jabatan yang sama, sehingga diperkirakan akan ada rotasi dan mutasi sebagai bagian dari penyegaran dan peningkatan kinerja di pemerintahan kota.

Namun, ada empat jabatan yang saat ini masih dalam proses assesment oleh Pemko Pekanbaru, sehingga tidak termasuk dalam evaluasi pada tahap ini. Evaluasi yang dilakukan nantinya akan menjadi dasar bagi rotasi dan mutasi pejabat yang sudah berada di posisi tertentu dalam jangka waktu yang lama, guna meningkatkan efektivitas kinerja pemerintahan.

Evaluasi terhadap para pejabat eselon II tersebut akan dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, yang juga bertindak sebagai Ketua Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).

Sekda Indra Pomi Nasution dijadwalkan untuk memimpin proses evaluasi yang berlangsung pada hari Senin, 25 November 2024, yang akan diselenggarakan di salah satu hotel di Kota Pekanbaru. Proses evaluasi ini akan melibatkan berbagai aspek penilaian, termasuk kinerja dan masa jabatan pejabat yang bersangkutan.

Saat dikonfirmasi terkait evaluasi pejabat tersebut, Pj Walikota Risnandar Mahiwa menegaskan bahwa evaluasi pejabat akan dipimpin oleh Sekda Pekanbaru sebagai Ketua Tim Baperjakat. "Tanya Sekda, Beliau ketua tim," ujar Risnandar dengan singkat.

Sebelumnya, Risnandar Mahiwa menyatakan bahwa pihaknya telah memperoleh persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk melaksanakan rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Pemko Pekanbaru. Persetujuan tersebut dituangkan dalam surat dari Sekretaris Jenderal Kemendagri, yang memungkinkan Pemko Pekanbaru untuk melakukan penyegaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Risnandar menambahkan bahwa untuk melaksanakan rotasi dan mutasi tersebut, Pemko Pekanbaru telah mempersiapkan kriteria tertentu yang harus dipenuhi oleh para pejabat yang akan dievaluasi. Untuk memenuhi kriteria tersebut, pihaknya juga meminta kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru untuk melengkapi berbagai dokumen yang diperlukan.

Penyegaran pejabat ini diharapkan akan membawa dampak positif dalam rangka meningkatkan kinerja pemerintahan, terutama menjelang berakhirnya masa jabatan Pj Walikota Pekanbaru. Dengan adanya evaluasi dan rotasi jabatan, diharapkan akan tercipta suasana kerja yang lebih dinamis dan produktif, serta memberi kesempatan bagi pejabat yang sudah berpengalaman untuk ditempatkan pada posisi yang lebih strategis.

Proses evaluasi ini diharapkan juga akan berjalan transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku, guna memastikan kualitas pelayanan publik di Kota Pekanbaru semakin baik.

Dengan adanya rotasi dan mutasi yang direncanakan, Pemko Pekanbaru berharap dapat membawa perubahan yang lebih baik dalam pemerintahan, serta memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan Kota Pekanbaru ke depannya.

Terkini