Polisi Gagalkan Peredaran 21 Kilogram Sabu dan 29 Butir Ekstasi di Bengkalis, Dua Tersangka Ditangkap

Kamis, 14 November 2024 | 11:39:42 WIB

PEKANBARU - Aparat kepolisian berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 21 kilogram dan 29 butir pil ekstasi di Kabupaten Bengkalis. Dalam pengungkapan ini, dua tersangka berhasil ditangkap, yakni FF (24) dan LAN (32), sementara dua tersangka lainnya yang terlibat, RH dan RB, masih dalam pengejaran.

Pengungkapan dilakukan oleh Polres Bengkalis bekerja sama dengan Bea Cukai pada Kamis, 7 November 2024, di Jalan Utama Dumai-Pakning, tepatnya di Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana. Berdasarkan informasi intelijen, polisi sebelumnya mendapat kabar mengenai narkotika yang akan diselundupkan dari Malaysia ke Sumatera melalui Desa Sepahat. Tim kemudian melakukan penyelidikan intensif di darat dan laut.

Kombes Pol Manang Soebeti, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula ketika petugas mencurigai sebuah mobil yang dikendarai oleh dua tersangka. Saat mobil tersebut diberhentikan oleh polisi, pengemudi yang kemudian diketahui bernama FF mencoba melarikan diri. Kejar-kejaran pun terjadi, hingga akhirnya mobil itu berhenti di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Api Api.

Saat mobil berhenti, polisi menemukan seorang perempuan berinisial LAN di dalamnya. Ia mengaku bahwa ada tiga laki-laki lainnya yang melarikan diri ke semak-semak di sekitar lokasi. Polisi segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap FF. Dari hasil penggeledahan, ditemukan tiga tas ransel hitam yang berisi narkoba jenis sabu dan ekstasi.

Dari interogasi, FF dan LAN mengungkapkan bahwa mereka baru saja mengambil narkotika tersebut dari Desa Sepahat dan berniat membawanya ke Pekanbaru. FF juga mengakui bahwa dia sudah dua kali terlibat dalam pengiriman narkoba bersama RH dan RB, yang kini menjadi buronan.

LAN, yang ternyata istri dari RH, menambahkan bahwa suaminya sering terlibat dalam transaksi narkotika besar. Dia mengaku menerima sejumlah uang antara Rp20 juta hingga Rp30 juta dari suaminya setelah narkotika tersebut berhasil dijual. RH sendiri merupakan seorang residivis narkoba, yang pada tahun 2019 pernah dihukum 6 tahun penjara atas kasus peredaran narkotika.

Tes urine terhadap FF menunjukkan hasil positif mengonsumsi methamphetamine, sementara LAN dinyatakan negatif. Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Bengkalis untuk pemeriksaan lebih lanjut.

FF dan LAN disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana yang berat.

Pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap RH dan RB serta membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

Terkini