Terima Aset Fasos dan Fasum dari Pengembang Perumahan, Dinas Perkim Komitmen Optimalisasi Aset

Jumat, 29 September 2023 | 20:45:15 WIB

Pekanbaru, HaloBisnis.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menerima aset fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (Fasum) dari tujuh perusahaan pengembang perumahan yang ada di Kota Pekanbaru. Penyerahan aset ini dilakukan Rabu (27/9/2023) di Perkantoran Tenayan Raya.

Adapun tujuh perusahaan pengembang petugas yang menyerahkan aset Prasarana, Sarana dan Utilitas umum (PSU) antara lain, PT Thamrin Putra Pratama, PT Samita Cipta Mandiri, PT Mardonia Anugrah Pratama, PT Ranah Jaya Persada. Kemudian, PT Graha Riau Gemilang, PT Mitra Swasti Abadi, dan PT Polygon Alam Surya.

"Hari ini kita ada acara penyerahan Fasos dan Fasum ke Pemko Pekanbaru. Ini diatur di Permendagri, dan kita ada juga perdanya," ujar Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun usai penandatanganan dan penyerahan berkas PSU Perumahan dari Pengembang kepada Pemko Pekanbaru, Rabu (27/9/2023).

Ia mengatakan adapun tujuan dari kegiatan ini sebenarnya adalah bagaimana bisa menjamin fasos dan fasum bisa terurus di masyarakat serta dinikmati masyarakat.

"Karena banyak hari ini pengaduan ke pemerintah kota bahwasanya hari ini masih ada perumahaan yang belum menyiapkan fasos dan fasum, bahkan fasos dan fasum itu terbiarkan. Sementara kalau diserahkan ke Pemko, maka sinergitas pemko bisa membenahi," sebutnya.

"Ketika ada masalah dengan Fasum dan Fasos itu bisa dibenahi, ketika rusak bisa dibenahi. Kita ingin bagaimana masyarakat bisa terlayani dengan baik di kota ini," imbuhnya.

Makanya sesuai amanah Permendagri hari dilakukan penyerahannya. Namun ini baru awal, kedepan pihaknya bisa mengajak secara masif perumahan-perumahan untuk menyerahkan Fasum ataupun Fasos ke Pemko Pekanbaru.

"Di Pekanbaru masih ada developer yang belum menyerahkan, padahal ini kan dah ada perdanya. Tentu kita harus mulai tunaikan. Kita sudah memulai, kedepan kita berharap pada asosiasi pengembang perumahan untuk menyampaikan kepada seluruh investor, developer pengembang rumah untuk menyerahkan fasos dan fasum ke pemko Pekanbaru," ucapnya.

Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Wilayah I KPK Arief Nurcahyo mengatakan salah satu strategi dari KPK adalah di pencegahan, melalui kegiatan pencegahan ini ada sebuah area yang didampingi KPK ke seluruh Pemda yaitu area tata kelola managemen aset milik daerah.

"Salah satu aset kita yang belum bisa dioptimalkan dengan baik adalah terkait dengan Prasarana, Sarana dan Utilitas umum (PSU) atau Fasum Fasos yang dibangun oleh pihak pengembang dan dijanjikan saat mereka mengajukan site plane pertama kali ketika mereka mendirikan atau mengajukan perizinan pengembang perumahan," ujar Arief Cahyo.

Ia mengatakan PSU yang sudah diatur dalam Permendagri nomor 9 tahun 2009, harapannya agar Fasum Fasos yang ada di pihak pengembang bisa diserahkan, dicatat dan dikelola oleh Pemerintah Daerah.

"Jadi harapannya ketika dikelola oleh Pemda ini agar ada azas tertib administrasi, tertib pencatatan dan tertib dalam penggunaan, pemanfaatannya, itu semua untuk melakukan pelayanan publik," ucapnya.

Disampaikan Arief, kenapa KPK hadir pada area ini, karena pihaknya konsen ketika tata kelola ini sudah dikelola dengan baik, intinya adalah kembali ke masyarakat, tapi kalau tata kelola masih ada masalah, maka ada potensi korupsi disana sehingga bisa menyengsarakan dari masyarakat.

"Makanya kita ajak seluruh komponen di Pekanbaru, bersama kita saling bersinergi dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi," pungkasnya. (adv)

Terkini