Penataan Kawasan Cut Nyak Dien, Pemko Pekanbaru Minta Pedagang Urus NIB

Rabu, 09 Oktober 2024 | 12:41:09 WIB

PEKANBARU - Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menempati kawasan Cut Nyak Dien diminta untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Mereka harus mengurus izin usahanya ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin mengatakan NIB ini perlu bagi mereka yang memiliki usaha.

"Seharusnya memang begitu, mereka yang memiliki usaha itu harus ada NIB-nya," ujar Ami, sapaan akrabnya, Rabu (9/10/2024).

Dikatakannya, untuk pengurusan NIB bagi pedagang yang belum, bisa langsung ke DPMPTSP.

"Selain itu, mereka yang belum memiliki NIB juga bisa meminta bantuan teman-teman mereka yang sudah memiliki NIB, bagaimana caranya. Karena untuk ngurus itu mudah, tidak membutuhkan waktu lama," ucapnya.

Pada tahap awal ini, kata Ami, pihaknya tetap menerima pedagang yang belum memiliki NIB. Menurutnya, mereka bisa mengurusnya sambil berjalan.

"Untuk awal ini tentu mereka tetap kita terima. Karena itu kan bisa diurus sambil jalan. Dan itu kita maklumi," pungkasnya.

Diketahui juga, saat ini pengelolaan kawasan kuliner di Jalan Cut Nyak Dien sudah diambil alih oleh Pemko Pekanbaru.

Dalam rangka penataan, kawasan tersebut ditutup Pemko Pekanbaru selama tiga, sejak Selasa (8/10/2024) malam.

Terkini