PEKANBARU - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru terus melakukan penertiban terhadap reklame yang habis masa tayang.Penertiban kali ini dilakukan di tiga titik ruas jalan yakni, Jalan Jenderal Sudirman, Melur dan Soekarno Hatta.
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Alek Kurniawan, melalui Kepala Sub Bidang Pajak II, Budi Noviarto mengatakan, bahwa penertiban reklame dilakukan setiap hari.
"Reklame yang kita tertibkan adalah reklame yang sudah habis masa tayang. Termasuk juga reklame insidentil yang didirikan di pinggir jalan," ujar Budi, Senin (7/10/2024).
Dikatakannya, dari tiga titik ruas jalan dilakukan penertiban, ada sekitar 30 reklame yang sudah habis masa tayang. Terhadap reklame itu, tim dari Bapenda Pekanbaru yang turun langsung melakukan pencopotan dan pelepasan.
Sebelumnya, Kepala Bapenda Pekanbaru, Alek Kurniawan menyebutkan, bahwa penertiban dilakukan terhadap reklame yang habis masa tayang dan habis masa izinnya.
Tiang reklame yang sudah habis masa izinnya akan ditempelkan stiker dengan menyatakan bahwa reklame tersebut belum membayar pajak.
Alek menyebut, penertiban dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru.