PEKANBARU - PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada pembatasan pembelian Pertalite di Riau.
Hal ini disampaikan Area Manager Comm, Rel & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria, Sabtu (5/10/2024). Ia mengatakan hingga saat ini stasiun pengisian bahan bakar umum atau SPBU masih melayani konsumen Pertalite yang belum memiliki QR Code.
"Saat ini Pertamina Patra Niaga terus melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai tata cara pendaftaran Program Subsidi Tepat. Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah terkait pelaksanaan program ini dan berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat," ujar Satria.
Namun meski demikian, dirinya mengingatkan pengguna Pertalite untuk segera mendaftarkan kendaraannya melalui website subsiditepat.mypertamina.id.
"Bagi konsumen yang sudah punya QR Code silakan bisa digunakan di SPBU Pertamina. Untuk konsumen yang belum punya QR Code silakan segera mendaftar kendaraannya melalui website subsiditepat.mypertamina.id dan tetap akan dilayani sementara konsumen tersebut dalam proses pendaftaran," Cakapnya.
Ia menjelaskan, Program Subsidi Tepat ini bertujuan untuk mendata kendaraan yang menggunakan Pertalite atau Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP).
Selain itu, program ini juga untuk menjaga BBM subsidi tepat sasaran, tepat aturan, tepat volume dan meminimalisir adanya penyelewengan BBM subsidi.
"Kami mencatat hingga 4 Oktober 2024, pendaftar Subsidi Tepat Pertalite telah mencapai sebanyak 219.073 kendaraan di Riau. Pendaftaran dapat dilakukan dimana saja dengan menggunakan komputer, laptop dan handphone yang terhubung dengan internet. Namun apabila memiliki kendala saat pendaftaran, konsumen dapat mendatangi lokasi booth Program Subsidi Tepat yang berada di SPBU Pertamina," ucap Satria.
Adapun dokumen yang perlu dipersiapkan untuk mendaftar adalah foto KTP, foto diri, foto STNK (tampak depan dan belakang), foto kendaraan tampak keseluruhan, foto kendaraan tampak depan nomor polisi dan foto KIR bagi kendaraan pengguna KIR. Untuk seluruh dokumen agar dipastikan terbaca dengan jelas dan dikirim dalam format foto (jpg).
Selain itu, agar memastikan foto yang diunggah jelas tidak pecah dengan resolusi tinggi agar memudahkan proses verifikasi.
Sesuai Kepmen ESDM No. 37.K/HK.02/MEM.M/2022 Pertalite (RON 90) ditetapkan sebagai BBM Penugasan oleh Pemerintah.
Informasi lebih lanjut mengenai mekanisme penyaluran subsidi tepat sasaran menggunakan sistem MyPertamina, masyarakat dapat menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135.