Enam Pjs Bupati/Walikota di Riau Ditunjuk, Ini Nama-namanya

Ahad, 22 September 2024 | 20:36:18 WIB

PEKANBARU - Beredar informasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan enam pejabat sementara (Pjs) kepala daerah di Provinsi Riau.

Penunjukan enam Pjs kepala daerah tesebut lantaran Bupati/Walikota definitif izin cuti tanpa tanggungan negara karena ikut kontestasi Pilkada Serentak pada November 2024 mendatangkan.

Keenam kepala daerah yang ikut Pilkada tersebut diantaranya, Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Bupati Bengkalis Kasmarni, Bupati Pelalawan Zukri Misran, Bupati Siak Alfedri, Bupati Kepulauan Meranti Asmar, dan Walikota Dumai Paisal.

Sebenarnya di Riau terdapat delapan kepala daerah yang ikut Pilkada, dua kepala daerah lainnya adalah Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Rezita, dan Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong.

Namun dikarenakan di dua daerah tersebut wakil kepala daerahnya tidak ikut Pilkada, maka tidak diusulkan untuk Pjs kepala daerah oleh Pj Gubernur Riau Rahman Hadi. Sehingga wakil bupati secara otomatis ditunjuk sebagai Plt kepala daerah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, keenam Pjs kepala daerah di Riau itu diantaranya, sebagai Pjs Bupati Siak dijabat Indra Purnama (Biro Keuangan, Umum dan Humas (KUH) BNPP.

Pjs Bupati Bengkalis dijabat Drs. Akhmad Sudirman Tavipiyono, MM., MA (Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Dafdukcapil) pada Ditjen Dukcapil Kemendagri) .

Pjs Walikota Dumai dijabat T.S Fahsul Falah
(Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan dan Pelayanan Publik, Kemendagri).

Kemudian, Pjs Bupati Pelalawan dijabat Jhon Armedi Pinem (Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Setdaprov Riau).

Lalu, Pjs Bupati Kepulauan Meranti dijabat Roni Rakhmat (Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Riau).

Terakhir, Pjs Bupati Kuansing dijabat Sri Sadono Mulyanto (Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau).

Keenam Pjs Bupati/Walikota tersebut besok, Senin (23/9/2024) akan dikukuhkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Riau, Rahman Hadi. Pasalnya para kepala daerah yang ikut Pilkada telah ditetapkan sebagai peserta Pilkada Serentak pada 22 September 2024 oleh KPU dan besok telah melakukan pencabutan nomor urut.

Maka agar tidak terjadi kekosongan, dijadwalkan keenam Pjs Bupati/Walikota tersebut akan dikukuhkan Pj Gubri, karena enam kepala daerah definitif izin cuti kampanye.

Terkini