Meski ada Tanggapan Masyarakat, KPU Tetapkan Tiga Pasangan Calon Gubernur Riau Memenuhi Syarat

Ahad, 22 September 2024 | 17:45:18 WIB

PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menyatakan bahwa tiga bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau pada Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Dareah tahun 2024 memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai pasangan calon gubernur.

Adapun tiga pasangan calon yang ditetapkan adalah Drs H Syamuar MSi dan Dr H Mawardi Muhammad Saleh Lc ΜΑ, kemudian M Nasir dan Muhammad Wardan, dan H Abdul Wahid SPdI M.Si dan Ir H SF Hariyanto MT.

Penetapan ketiga pasangan calon tersebut setelah melalui proses pendaftaran, verifikasi administrasi pertama, verifikasi administrasi perbaikan serta tanggapan masyarakat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

"Maka dengan ini Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau menyatakan dan menetapkan untuk ketiga Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana tersebut di atas Memenuhi Syarat sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau pada Pemilihan Tahun 2024," kata Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan, Ahad (22/9/2024).

Rusidi mengatakan, memang ada tanggapan masyarakat terkait pencalonan, namun setelah diklarifikasi, tanggapan yang dituduhkan menurut KPU tidak benar.

"Ada tiga tanggapan masyarakat, antara lain, terkait dengan pelantikan pejabat yang diatur larangan mutasi pejabat 6 bulan sebelum pendaftaran pasangan calon. Kemudian dugaan kewenangan program, dan terkait dengan sengketa lahan di salah satu tempat di Pekanbaru. Yang tanggapan itu ditujukan ke satu orang calon gubernur dan satu calon wakil gubernur," katanya.

Selanjutnya, pada prosedurnya, KPU menyampaikan tanggapan ke bakal calon, kemudian ada surat balasan dari bakal calon, dan setelah pembahasan, KPU menilai tidak tanggapan tidak memenuhi syarat.

"Setelah penetapan ini, selanjutnya ketiga pasangan calon akan mengikuti pengundian nomor urut pasangan calon pada tanggal 23 September 2024, bertempat di Hotel Aryaduta - Pekanbaru," tutupnya.***

Terkini