Lima Maling Sawit di Talang Jerinjing Positif Gunakan Narkoba

Ahad, 15 September 2024 | 20:31:18 WIB

PEKANBARU - Tim Opsnal Polsek Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menangkap lima maling tandan buah sawit berinisial SYD alias DI (40), SPD alias Asep (36), JND alias Jon (33), MSF alias Roy (41), dan MGN alias Mau (58).

"Kelima pelaku mencuri tandan buah segar kelapa sawit di Divisi IV Perkebunan Kelapa Sawit swasta Desa Talang Jerinjing, Jumat malam," ujar Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasubsi Penmas Aiptu Misran, Ahad (15/9/2024)

Kelima pelaku dibawa ke Mapolsek Rengat Barat dan dilakukan tes urine. Hasilnya tes urine positif menggunakan methamphetamine (sabu). "Positif mengandung methamphetamine," kata Misran.

Misran menjelaskan, penangkapan berawal ketika karyawan perusahaan mendapatkan laporan dari penjaga keamanan tentang.pencurian sawit. BT meminta penjaga keamanan untuk mengecek ke lokasi.

"Sekira pukul 21.36 WIB, BT mendapatkan laporan bahwa pelaku pencurian telah diamankan saat sedang mengangkut buah kelapa sawit dengan sepeda motor masing-masing, di dalam areal perusahaan," jelas Misran.

Misran mengungkapkan, pelaku DI dan Asep merupakan warga Desa Talang Jerinjing, sedangkan Jon, Roy, dan Mau, warga Desa Sungai Guntung Hilir Kecamatan Rengat, Kabupaten Inhu.

"Kami terus mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat dan stakeholder terkait untuk bahu membahu bersama kami dalam pemberantasan narkoba. Semoga Inhu yang kita cintai bersih dan terbebas dari narkoba," pungkas Misran.**

Terkini