Tiga Bakal Calon Gubernur Riau Penuhi Syarat Administrasi, Ini Tahapan Selanjutnya

Ahad, 15 September 2024 | 18:49:33 WIB

PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau telah menyerahkan hasil penelitian administrasi tiga pasangan bakal calon yang akan bersaing dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2024.

Ketiga pasangan calon tersebut adalah Syamsuar-Mawardi, Nasir-Wardan, dan Abdul Wahid-SF Hariyanto. Hasil penelitian administrasi menunjukkan, ketiganya telah memenuhi syarat.

Penyerahan berita acara hasil penelitian administrasi dilakukan oleh Ketua KPU Provinsi Riau Rusidi Rusdan, kepada perwakilan dari masing-masing pasangan calon. Proses tersebut turut disaksikan oleh anggota Bawaslu Provinsi Riau Nanang Wartono, serta staf Bawaslu.

Rusidi menjelaskan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, masyarakat Riau dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap bakal pasangan calon gubernur mulai 15 hingga 18 September 2024.

"Masyarakat bisa memberikan tanggapan terkait keabsahan ijazah, dokumen pencalonan, usia, status ASN, keterangan tidak pernah dipidana, serta dokumen lainnya. Tanggapan bisa disampaikan melalui websitehttps://info.pemilu.kpu.go.id atau datang langsung ke kantor KPU Provinsi Riau di Jalan Gajah Mada, Pekanbaru," ujar Rusidi Ahad (15/9/2024).

Rusidi juga menambahkan, penetapan pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur akan dilakukan pada 22 September 2024, dan akan disusul dengan pencabutan nomor urut pada 23 September 2024 di kantor KPU Provinsi Riau.

Sebagai upaya mendorong keterbukaan informasi dan partisipasi masyarakat, KPU Riau juga akan mempublikasikan visi dan misi masing-masing bakal pasangan calon melalui media sosial dan website resmi mereka. Dengan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih aktif dalam mengikuti proses Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2024.**

Terkini