Perda KTR Ditetapkan, Pemko Pekanbaru Lakukan Sosialisasi dan Uji Petik

Senin, 09 September 2024 | 18:48:19 WIB

PEKANBARU - Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Pekanbaru telah ditetapkan, Kamis (5/9/2024) lalu. Perda tersebut sekaligus Perda terakhir dari Anggota DPRD Pekanbaru periode 2019-2024.

Kabag Hukum Setdako Pekanbaru, Edi Susanto mengatakan, bahwa pihaknya sudah mendaftarkan Perda tersebut. Perda tersebut juga sudah mendapatkan nomor registrasi.

"Sekarang tinggal hasil fasilitasi yang disampaikan oleh Biro Hukum Provinsi ke kita, yang disampaikan saat Paripurna kemarin, ya kita lakukan penyesuaian-penyesuaian," ujar Edi, Senin (9/9/2024).

Dikatakannya, Perda KTR ini bisa dilaksanakan 6 bulan setelah ditetapkan. Artinya, Perda KTR ini baru diterapkan pada tahun 2025 mendatang.

"Selama enam bulan kedepan, tentu pertama kita lakukan sosialisasi. Kemudian kita lakukan uji petik. Artinya, implementasi secara implisit itu baru akan dilaksanakan 6 bulan setelah ditetapkan," katanya.

Ia menyebut, dalam Perda KTR itu juga sudah ditetapkan lokus-lokus KTR. Termasuk radius dari KTR tersebut juga disebutkan.

"Untuk lokasi sudah diatur, bahkan ada radiusnya juga sudah disebutkan. Seperti fasilitas kesehatan, pendidikan, tempat ibadah, taman bermain anak, angkutan umum dan lainnya. Itu disebutkan," ungkapnya.

Selain itu, kata Edi, ada juga daerah yang 100 persen ditetapkan KTR, termasuk di dalamnya tidak boleh ada iklan rokok. Untuk 100 persen KTR ini akan ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah atau Perkada.

Terkini