PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Pendidikan Riau telah memproses gaji guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan pemerintah setempat.
Setidaknya ada 2.348 guru PPPK di lingkungan Pemprov Riau yang sudah mendapatkan SK, dan sudah bertugas sejak Juli akan segera menerima gaji.
Saat ini pembayaran gaji guru tersebut sedang berproses di Bank Riau Kepri (BRK) Syariah.
"Gaji guru PPPK sudah selesai kita proses. Saat ini sedang proses pembayaran di BRK Syariah," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Riau, Roni Rakhmat, Selasa (2/9/2024).
Roni Rakhmat mengatakan, gaji guru PPPK yang akan dibayarkan merupakan gaji bulan Juli. Ditargetkan gaji guru PPPK sudah masuk dalam sepekan kedepan.
"Informasi yang kami terima dalam dari BRK Syariah dalam sepekan kedepan gaji guru PPPK sudah masuk. Karena saat ini ada beberapa rekening terjadi kesalahan," sebutnya.
Sebelumnya, keterlambatan dalam pembayaran gaji PPPK ini disebabkan karena ada kelengkapan administrasi yang harus dilengkapi setelah SK diberikan kepada PPPK.
"Seperti pengumpulan berkas di cabang dinas dengan mengisi kelengkapan agar dimasukkan sistem penggajian antara Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dengan Dinas Pendidikan Riau. Itu kan harus disiapkan administrasinya," ujar Roni.