PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membenarkan mendapat undangan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR pada Senin (26/8/2024). Rapat tersebut akan membahas revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Anggota KPU Idham Holik membenarkan perihal undangan tersebut saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (24/8/2024). Dia pun mengirimkan bukti undangan RDP tersebut.
Dalam undangan tersebut ada enam agenda yang akan dibahas. Pertama, pembahasan rancangan peraturan KPU tentang perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, perlengkapan lainnya, perlengkapan pemungutan suara lainnya, kampanye pemilihan kepala daerah, dan dana kampanye peserta pilkada.
Kedua, pembahasan rancangan perubahan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali kota dan Wakil Wali Kota terkait putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Ketiga, pembahasan rancangan peraturan KPU tentang kampanye, dana kampanye pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Keempat, pembahasan rancangan peraturan Bawaslu tentang Perubahan atas Perarutan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pilkada.
Kelima, pembahasan rancangan peraturan Bawaslu tentang pengawasan penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan gubernur, dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
Keenam, pembahasan rancangan peraturan Bawaslu tentang pengawasan pencalonan pemilihan gubernur, dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota. Ketujuh, dan lain-lain.
Sebelumnya, salinan draf terkait rancangan PKPU diduga tentang pencalonan kepala daerah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 bocor dan beredar di kalangan publik pada Sabtu (24/8/2024) pagi.
Draf PKPU yang diduga bocor itu menyebutkan dasar pembuatan aturan tersebut adalah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, antara lain mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dari 20% menjadi 7,5% perolehan suara pada pemilihan legislatif sebelumnya.
Sementara itu, pada putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menetapkan syarat usia calon kepala daerah diambil pada saat penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam draf PKPU yang diduga bocor tersebut, memuat aturan terkait ambang batas pencalonan kepala daerah diatur dalam Pasal 11 ayat (1).
Sebagai contoh dalam Pasal 11 ayat (1) butir a (1) disebutkan untuk pilkada provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.
Terkait usia calon kepala daerah diatur dalam Pasal 15 PKPU tersebut dan merujuk pada putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024. Pasal 15 berbunyi, "Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak penetapan pasangan calon".**