2 Ketentuan Baru Seleksi CPNS 2024: Soal Formasi dan Nilai SKD

Jumat, 23 Agustus 2024 | 16:38:29 WIB

PEKANBARU - Proses pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2024 dibuka mulai Selasa, 20 Agustus 2024 pukul 17.08.45 WIB. Masyarakat yang berminat mengikuti tahapan rekrutmen perlu mengetahui dua ketentuan baru berikut ini. 

1. Formasi Khusus Putra dan Putri Kalimantan

Pada seleksi CPNS 2024, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menambah satu jenis formasi kebutuhan khusus, yaitu putra dan putri Kalimantan. Hal itu diatur dalam Keputusan Menpan RB (Kepmenpan RB) Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024. 

“Penetapan kebutuhan khusus sebagaimana dimaksud pada Diktum Pertama huruf b di instansi pusat dialokasikan bagi: a. putra/putri lulusan terbaik berpredikat dengan pujian atau cumlaude; b. penyandang disabilitas; c. diaspora; d. putra/putri Papua; dan e. putra/putri Kalimantan,” bunyi Diktum Kesepuluh Kepmenpan RB yang ditetapkan di Jakarta pada Senin, 29 Juli 2024 tersebut. 

2. Penggunaan Nilai SKD Tahun Anggaran 2023

Ketentuan baru berikutnya dalam penyelenggaraan seleksi CPNS 2024 adalah opsi penggunaan sertifikat seleksi kompetensi dasar (SKD) 2023. Hal itu tertuang dalam Kepmenpan RB Nomor 344 Tahun 2024 tentang Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar Tahun Anggaran 2023 dalam Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024. 

“Pelamar pada pengadaan pegawai negeri sipil tahun anggaran 2024 dapat menggunakan nilai SKD yang diperoleh dalam seleksi pengadaan pegawai negeri sipil tahun anggaran 2023,” tulis Diktum Kesatu Kepmenpan RB Nomor 344 Tahun 2024 tersebut. 

Bagi pelamar yang memilih untuk menggunakan nilai SKD 2023 dalam seleksi CPNS 2024 harus memenuhi ketentuan berikut:

- Melamar di portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) yang sama dengan yang digunakan ketika pendaftaran seleksi pada 2023.

- Melamar pada jenjang pendidikan yang sama dengan yang digunakan ketika pendaftaran rekrutmen pada tahun lalu.

- Dapat melamar pada jabatan yang sama atau berbeda pada seleksi CPNS 2024.

- Dapat melamar pada instansi yang sama atau berbeda pada seleksi CPNS 2024.

- Memenuhi nilai ambang batas atau passing grade SKD 2024 sesuai dengan jenis penetapan kebutuhan yang dilamar.

- Dinyatakan lulus seleksi administrasi pada seleksi CPNS 2024. 

“Pelamar yang memilih untuk menggunakan nilai SKD tahun anggaran 2023 tidak dapat mengikuti SKD tahun anggaran 2024,” bunyi Diktum Ketiga Kepmenpan RB Nomor 344 Tahun 2024 tersebut. 

Pelamar yang lolos seleksi administrasi CPNS 2024 dan berminat untuk menggunakan nilai SKD 2023 nantinya diwajibkan melakukan konfirmasi pada 18-28 September mendatang. Ketentuan itu tercantum dalam Surat Pengumuman Pelaksana Tugas (Plt) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 perihal Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS Tahun Anggaran 2024. 

"Konfirmasi penggunaan nilai SKD CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh peserta seleksi: 18 s.d. 28 September 2024," demikian Surat Pengumuman Plt BKN yang ditetapkan pada 13 Agustus 2024. 

Terkini