Jessica Wongso Bebas Bersyarat Hari Ini Setelah Dapat Remisi 4 Tahun 11 Bulan

Ahad, 18 Agustus 2024 | 19:45:10 WIB

PEKANBARU - Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Wongso, bebas bersyarat pada hari ini, Minggu, 18 Agustus 2024. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PAS Kemenkumham) menyatakan Jessica telah berkelakuan baik selama menjalani pidana.

Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra, mengatakan Jessica dinilai berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana. "(Jessica) total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," ujarnya dalam keterangan resmi pada Minggu, 18 Agustus 2024.

Jika dikonversi dengan hitungan awam, artinya, total remisi yang diperoleh narapidana bernama lengkap Jessica Kumala Wongso itu yakni 59 bulan atau 4 tahun 11 bulan.

Deddy menjelaskan Jessica mulai ditahan sejak 30 Juni 2016 usai terjerat perkara pembunuhan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 498 K/PID/2017 berwarkat 21 Juni 2017, ia harus menjalani pidana penjara selama 20 tahun.

Jessica Wongso lantas menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta. Kemudian ia mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.

Deddy menuturkan pemberian pembebasan bersyarat kepada Jessica telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

"Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032," ucap Deddy.

Terkini