Petani Sayur Ditangkap karena Bakar Lahan Objek Vital Nasional di Pekanbaru

Sabtu, 03 Agustus 2024 | 14:39:02 WIB

PEKANBARU - Seorang petani ditangkap Satreskrim Polresta Pekanbaru karena membakar lahan  objek vital nasional milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang berada di Jalan Inti Sari, Rumbai Bukit, Kota Pekanbaru. Pembakaran lahan itu terjadi pada Kamis (25/7/2024) lalu.

Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Pekanbaru, Iptu Budi Winarko menjelaskan, luas lahan yang terbakar lebih kurang 2.500 meter persegi. Pelaku bernama Surya Sanjaya (28). Dia membakar lahan yang merupakan objek vital nasional milik PT PHR tersebut karena ingin mengembangkan lahan untuk menanam sayuran.

“Pelaku telah lama mengelola lahan milik PT PHR, dan mungkin dia ingin memperluas area tanamannya dengan cara membakar,” kata Iptu Budi, Sabtu (3/8/2024).

Mendapat informasi kebakaran lahan tersebut, Satgas Karhutla bergerak cepat melakukan pemadaman, mengingat lokasi tersebut merupakan kawasan objek vital nasional.

“Beruntung api cepat dipadamkan. Kawasan PHR adalah objek vital nasional, sehingga petugas langsung melakukan penanganan cepat di lokasi,” tuturnya.

Saat ini, pelaku telah diajukan di ruang tahanan Polresta Pekanbaru untuk penyidikan lebih lanjut. "Tersangka dijerat dengan Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) Huruf a UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup dengan ancaman maksimal 10 tahun dan denda Rp 3 miliar," pungkasnya.

Terkini