Sebut Perempuan Tobrut Bisa Dipenjara dan Didenda, Simak Aturannya

Kamis, 01 Agustus 2024 | 11:29:31 WIB

PEKANBARU - Istilah tobrut belakangan ini banyak digunakan di media sosial maupun dalam kehidupan sehari-hari. Istilah ini merujuk pada bentuk bagian tubuh perempuan yang termasuk dalam pelecehan seksual.

Baru-baru, seorang pelayan restoran di Jakarta juga dipecat karena menuliskan remarks "tobrut" di kertas bill atau tagihan salah seorang customer. Di dalam bill, remarks biasanya digunakan untuk menandakan serve customer.

Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Siti Aminah Tardi menyampaikan, penggunaan istilah tobrut merupakan salah satu bentuk unwelcome attention atau unwelcome behaviour, yaitu perhatian atau perilaku bersifat seksual yang tidak diinginkan seseorang.

Perilaku seksual tersebut dapat berupa pernyataan, gerak tubuh, atau aktivitas yang tidak patut yang menyasar tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya.

Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Nomor 12 Tahun 2022 Pasal 5, orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik tersebut bisa diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp 10 juta.

"Pelecehan seksual nonfisik ini dikategorikan sebagai delik aduan, yaitu  hanya bisa diproses apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana. Dalam delik aduan, penuntutan terhadap delik tersebut digantungkan pada persetujuan dari yang dirugikan atau korban," kata Siti Aminah, Kamis (1/8/2024).

Dari fenomena komentar terkait tubuh perempuan ini, Siti Aminah menambahkan, selain pendekatan hukum pidana, hal lainnya yang juga penting adalah penting pendekatan sosial lainnya, yaitu pendidikan publik untuk membangun kesadaran saling menghormati tubuh dan keunikannya, dan tidak menjadikannya sebagai objek ejekan, perundungan, dan obyek seksual.

 


 

Terkini