Bolehkah ASN Ikut Kampanye Pilkada 2024? Ini Penjelasannya

Senin, 29 Juli 2024 | 19:31:47 WIB

PEKANBARU - Seiring semakin dekatnya pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, muncul pertanyaan mengenai peran aparatur sipil negara (ASN) dalam kegiatan kampanye. Berdasarkan peraturan yang berlaku, ASN tidak diperbolehkan terlibat dalam kegiatan kampanye pilkada.

Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pada Pasal 9 ayat (2) berbunyi, “Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.”

ASN diharapkan menjaga netralitasnya dalam proses politik. Keterlibatan ASN dalam kampanye politik, baik secara langsung maupun tidak langsung, dianggap melanggar aturan dan dapat mengakibatkan sanksi administratif atau disiplin.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), turut mengingatkan agar menjaga netralitas. ASN diminta tidak terlibat kampanye Pilkada 2024 baik secara langsung maupun tidak langsung.

Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu RI Herwyn JH Malonda. Menurutnya meski ASN memiliki hak suara, tetapi lebih baik ASN bertugas sesuai tugas pokok dan fungsi dibandingkan ikut dalam Pilkada 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga mengingatkan bahwa ASN yang terlibat dalam kampanye akan dikenai sanksi, termasuk kemungkinan pemecatan dari jabatan. 

Hal ini bertujuan untuk memastikan proses pilkada berlangsung secara adil dan tidak terpengaruh oleh keberpihakan dari aparatur negara. Dengan adanya aturan ini, diharapkan pelaksanaan Pilkada 2024 dapat berlangsung secara transparan dan demokratis, tanpa adanya intervensi dari ASN.

Terkini