Operasi Patuh 2024, Satlantas Polres Rohul Optimalkan Penerapan E-Tilang dan E-Teguran

Selasa, 16 Juli 2024 | 16:21:37 WIB

PEKANBARU - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Rokan Hulu (Rohul) mengoptimalkan penggunaan E-Tilang dan E-Teguran dalam pelaksanaan Operasi Patuh Lancang Kuning 2024 di wilayah hukumnya.

Salah satu unit lantas yang menerapkan E-Tilang dan E-Teguran adalah Polsek Tandun. Dalam pelaksanaan operasi tersebut, polisi memberikan lima tilang dan dua teguran kepada pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas.

Kasat Lantas Polres Rohul AKP Tatit Rizkyan Hanafi mengatakan, penerapan E-Tilang dan E-Teguran pada Operasi Patuh 2024 merupakan instruksi langsung dari Mabes Polri. Penerapan E-Tilang dan E-Teguran ini adalah wujud dari upaya Polri untuk menghadirkan transparansi dalam pembayaran denda tilang.

"E-Tilang ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat membayar denda tilang langsung ke bank. Ini juga merupakan wujud transparansi," ujar Kasat Lantas, Selasa (16/07/2024).

Kasat Lantas menambahkan, Operasi Patuh Lancang Kuning akan berlangsung selama 14 hari, dimulai dari 15 hingga 28 Juli mendatang. Melalui operasi ini, diharapkan dapat menekan jumlah pelanggaran dan meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan kesadaran masyarakat agar senantiasa tertib berlalu lintas.

"Melalui operasi ini juga diharapkan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri di wilayah hukum Polres Rokan Hulu," harap Kasat Lantas.

Ada beberapa sasaran yang akan dilakukan penindakan dalam Operasi Patuh, antara lain berboncengan lebih dari satu orang, melebihi batas kecepatan, pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, menerobos lampu merah, pengendara di bawah umur, penggunaan knalpot brong/tidak sesuai spek kendaraan, penggunaan sabuk pengaman, dan pengendara/pengemudi yang dipengaruhi alkohol.**

Terkini