Diduga Rugikan Negara Rp40 M, Syamsuar Diperiksa Mabes Polri karena Tak Tindaklanjuti Temuan BPKP

Sabtu, 29 Juni 2024 | 15:47:03 WIB

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menjadi sorotan beberapa waktu belakangan ini. Pasalnya, sejumlah pejabat teras dan mantan Gubernur Riau Syamsuar diperiksa Mabes Polri secara marathon.

Hal ini diketahui karena dugaan adanya penyimpangan anggaran di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT SPR Langgak diduga angkanya mencapai Rp40 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Beberapa mantan pejabat Pemprov Riau juga diperiksa Mabes Polri terkait dugaan penyelewengan di BUMD Riau tersebut. Diantaranya, Mantan Gubernur Riau Syamsuar, Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal.

Selain itu, Pj Sekretaris Daerah Provinsi Riau Indra, Kepala Biro Ekonomi Setdaprov Riau Alzuhra dan Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau Yan Darmadi dan sejumlah petinggi BUMD SPR Langgak juga di panggil Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan.

Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Yan Dharmadi membenarkan informasi pemeriksaan tersebut. Dia mengatakan, pihaknya dipanggil mewakili Pemerintah Provinsi Riau untuk kapasitasnya di Biro Hukum.

"Iya, saya sudah sampaikan sepengetahuan dan kapasitas saya sebagai Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau," kata Yan Dharmadi, Sabtu (29/6/2024).

Ditanyakan mengenai materi pemeriksaan menyangkut dugaan penyimpangan di salah satu BUMD Riau SPR Langgak, Yan Dharmadi tidak menapik. Hanya saja, ia tidak bersedia menyampaikan secara detail terkait kasus yang didalami Mabes Polri tersebut.

"Diperiksa terkait BUMD PT SPR Langgak, tapi kalau detailnya bukan kewenangan saya menyampaikannya," sebutnya.

Seperti diinformasikan sebelumnya, Mantan Gubernur Riau Syamsuar dipanggil Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri di Polda Riau, Jalan Patimura Pekanbaru.

Syamsuar dipanggil untuk dimintai keterangan terkait permasalahan PT Sarana Pembangunan Riau (SPR). Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu merupakan satu diantara tujuh perusahaan berplat merah yang ada di Riau.

Sebagai informasi, Syamsuar sendiri saat menjadi orang nomor satu di Riau terhitung pada 20 Februari hingga November 2023. Lalu apa kaitannya dengan Mantan Gubernur Riau Syamsuar.

"Kapasitas saya dipanggil memang sebagai Gubernur Riau," ujar Syamsuar.

Informasi dari berbagai sumber terpercaya, keterlibatan Mantan Gubernur Riau Syamsuar karena diduga menutupi dan diduga menggelapkan hasil audit BPKP terhadap SPR Langgak tahun 2010-2015. Dimana, hasil audit tersebut itu dari BPKP keluar 2018 akhir dan sampai tahun 2020 tidak ditindaklanjuti.

Kondisi ini menjadi sorotan Mabes Polri, karenana diduga ada permainan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp40 miliar pengeluaran yang tidak dapat dipertanggung jawabkan. Hal tersebut dikarenakan kewajiban terhadap pembayaran hak KCL selama 2010-2015 yang tidak dilunasi lebih kurang Rp100 miliar.

Untuk diketahui dari hasil audit BPKP tersebut diketahui adanya dugaan kerugian negara untuk anggaran yang tidak dapat dipertanggung jawabkan mencapai Rp40 miliar. Diduga keterlibatan Mantan Gubernur Riau yang diperikan Mabes Polri karena hasil itu diduga diketahui dan tidak ditindaklanjuti. Bahkan adanya dugaan menghilangkan barang bukti.

"Saya hari ini dipanggil Bareskrim Polri dalam rangka permasalahan BUMD SPR antara tahun 2010-2015," kata mantan Gubri Syamsuar, di Polda Riau, Jumat (28/6/2024).

Syamsuar sendiri datang untuk memenuhi panggilan dan datang ke Polda Riau sesuai dengan jam yang sudah ditentukan penyidik Bareskrim Polri.Syamsuar sendiri datang ke Polda Riau memenuhi panggilan Bareskrim Polri pada pukul 10.00 WIB. Kemudian usai istirahat sholat Jumat, kembali dilanjutkan dimintai keterangan hingga pukul 15.00 WIB.

Terkini