PEKANBARU - Menghadapi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemlihan Legislatif di 35 tempat pemungutan suaran (TPS) di Provinsi Riau, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau telah menginstruksikan kepada jajarannya terutama di kabupaten dan kota untuk melakukan pengawasan ekstra.
"Tentu kita akan bersama-sama mengawasinya. Misalnya PSU di TPS 04 Inhu, mulai sekarang hingga hari pencoblosan, seluruh jajaran Bawaslu di Inhu kita instruksikan untuk melakukan monitoring terhadap dinamika yang ada di sekitar TPS tersebut, jangan sampai terjadi politik uang," kata ketua Bawaslu Riau Alnofrizal, Kamis (20/6/2024). Monitoring tersebut, lanjut Alnof, dilakukan Bawaslu bersama pihak kepolisian dan KPU.
Ditegaskannya, mencegah politik uang di Pemilu dan Pilkada adalah tugas dan kewajiban dari Bawaslu. "Dalam Undang-undang salah satu tugas kita adalah mencegah praktik politik uang, namun untuk monitoring kita bersama-sama dengan Kepolisian dan KPU," tegas Alnof.
Alnof juga meminta kepada masyarakat dan para Caleg jika mendapat informasi adanya politik uang segera laporkan ke Bawaslu untuk segera ditindaklanjuti.
Terkait petugas pengawas TPS Pemilu yang sudah habis masa tugasnya apakah akan diaktifkan kembali di PSU tersebut? Alnof belum bisa menjawab.
Menurutnya, Bawaslu Riau terlebih dahulu meminta arahan dari Bawaslu RI. "Kita minta arahan Bawaslu RI, apakah diaktifkan semua atau hanya sebagian saja atau tidak sama sekali, kalau tidak tentu seluruh jajaran Bawaslu provinsi, kabupaten dan kota termasuk pegawainya menjadi pengawas di TPS," ucapnya.
Alnof juga menghimbau kepada masyarakat yang TPSnya melakukan PSU untuk ikut kembali mencoblos. "Kita tidak ingin pada PSU nantinya tingkat partisipasi masyarakat turun dibanding Pileg lalu," ujarnya.
Alnof juga berharap kepada masyarakat stakeholder untuk bersama-sama mengawal PSU supaya berjalan aman dan lancar. Tidak ada lagi kecurangan maupun kelalaian seperti PSU kemarin ada masyarakat pemilih yang tak terpenuhi haknya melakukan pencoblosan.
"Mari bersama-sama kita kawal dan awasi seperti masyarakat yang datang ke TPS mesti terpenuhi haknya untuk melakukan pencoblosan, atau masyarakat yang tidak mendapat undangan ke TPS dan tidak mencoblos dua kali," katanya.
Kepada peserta Pileg juga meminta untuk mematuhi aturan seperti tidak berkampanye menjelang PSU dan tidak melakukan politik uang. "Di PSU ini tidak ada tahapan kampanye, jadi peserta Pileg di PSU tidak boleh berkampanye," tutupnya.