Pria di Dumai Jual 1.200 Video Porno Anak, Omzet Rp50 Juta

Kamis, 06 Juni 2024 | 08:11:00 WIB

PEKANBARU - Polisi memangkap Jaka Pratama (22) karena menjual video porno anak di bawah umur di Kota Dumai. Ada 1.200 video porno yang dijual melalui grup Telegram.

Kepala Satuan Rrserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Dumai, AKP Primadona mengatakan, pelaku diamankan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat. Tim langsung melakukan penyelidikan.

"Mendapat laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku," ujar Primadona, Rabu (5/6/2024).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku menjual video porno dengan tarif bervariasi. Pembayaran dilakukan melalui dompet digital.

"Tarif yang premium Rp100.000, VIP Rp125.000, dan yang VVIP Rp175.000. Pelanggannya akan membayar melalui Dana, Gopay, Sea Bank, dan Bank BRI," ujar Primadona.

Primadona menyebut, pelaku mendapatkan video porno dari link di website yang dia download, lalu menjualnya melalui group telegram.

"Rata-rata video porno yang dijual anak di bawah umur, dengan durasi 10 menit per video," jelasnya.

Dari penjualan video itu, pelaku mendapat keuntungan cukup besar. "Keuntungannya mencapai Rp50 juta," ucap Primadona.

Terkini