PEKANBARU - Tim Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru melaksanakan kegiatan pemasangan spanduk larangan pembuangan sampah di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di Jalan Paus, Rumbai. Kegiatan ini dilakukan dengan tujuan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar agar tidak membuang sampah sembarangan, serta untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.
Pada Selasa (20/02/2024), tim GAKKUM DLHK Pekanbaru melakukan pemasangan spanduk larangan pembuangan sampah di TPS ilegal yang terletak di Jalan Paus, Rumbai. Spanduk-spanduk tersebut berisi pesan-pesan larangan membuang sampah di tempat yang tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
"Kegiatan pemasangan spanduk ini dilakukan sebagai bagian dari upaya DLHK Pekanbaru dalam meningkatkan kesadaran lingkungan di kalangan masyarakat. Dengan memasang spanduk larangan, diharapkan masyarakat sekitar akan lebih aware akan dampak negatif dari pembuangan sampah sembarangan dan akan lebih memperhatikan cara pembuangan sampah yang benar," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala DLHK Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut.
Tim GAKKUM DLHK juga menyertakan informasi tentang konsekuensi hukum bagi pelanggar yang membuang sampah di tempat yang tidak diizinkan. Hal ini sebagai upaya untuk memberikan dorongan bagi masyarakat agar lebih patuh terhadap peraturan-peraturan terkait kebersihan lingkungan.
Melalui kegiatan ini, DLHK Pekanbaru berharap dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan. Dengan adanya pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya menjaga lingkungan, diharapkan akan tercipta lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan nyaman bagi seluruh warga Kota Pekanbaru.
DLHK Pekanbaru akan terus melakukan upaya-upaya sosialisasi dan penegakan hukum terkait kebersihan lingkungan untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik dan lestari bagi generasi mendatang. (Advertorial)