Begini Hukum Kirim Hampers dalam Islam

Sabtu, 30 Maret 2024 | 16:49:11 WIB

Pekanbaru - Jelang lebaran, tradisi mengirimi hampers jamak dilakukan. Bagaimana hukumnya dalam Islam mengenai mengirim hampers kue kepada keluarga, teman, atau kerabat?

Tradisi lebaran di Indonesia begitu beragam. Salah satunya adalah saling mengirimi hampers atau bingkisan kue. Di dalamnya berisi banyak kue kering dengan kemasan cantik dan ucapan selamat merayakan Idul Fitri.

Penerima hampers kue pastinya senang mendapat kiriman ragam kue kering enak. Namun dari sisi pengirim hampers, apakah tradisi ini boleh dilakukan menurut ajaran Islam?

Mengutip Instagram @halalcorner (19/3/2024), terdapat hukum mengirimi hampers dengan niat tertentu. Sebelumnya penting untuk mengetahui apa itu niat.

Dalam bahasa Arab, niat berarti keinginan dalam hati untuk melakukan suatu tindakan. Secara umum, niat adalah amalan hati (amaliyah qolbiyah) sehingga hanya Allah dan orang tersebut yang tahu soal niat atau motif seseorang dalam berbuat atau beribadah.

Dengan niat yang tulus dan ikhlas, amal perbuatan tersebut menjadi lebih bernilai di hadapan Allah.

Rasulullah SAW bersabda: "Sesungguhnya amalan itu tergantung niatnya dan seseorang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang ia niatkan," (HR. Bukhari dan Muslim)

Lantas bagaimana jika memberi hampers kue kepada orang tertentu dan diniatkan agar kita mendapatkan keuntungan dalam Islam?

Kisah seperti ini pernah diungkap Khalifah Umar bin Khattab. Beliau mengemukakan pengertian as-suht yaitu orang yang berpengaruh di lingkungan sumber kekuasaan. Ia menjadi perantara dengan menerima imbalan bagi orang lain yang berkepentingan sehingga penguasa tadi meloloskan keperluan orang itu.

Dengan kata lain, dalam as-suht selalu ada penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan atau orang lain dengan menerima imbalan atas perbuatannya.

Hal gratifikasi seperti di atas haram dalam Islam.

Dari Abu Humaid as-Sa'idi bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Pemberian hadiah kepada para pejabat (pegawai) adalah ghulul (khianat)" (HR. Ahmad)

Namun rupanya tidak ada masalah bila hadiah hampers kue diberikan oleh seseorang atas dasar apresiasi kepada orang lain dengan niat ikhlas karena Allah semata.

Jadi, tradisi mengirimi hampers kue saat lebaran boleh dilakukan muslim selama niatnya hanya apresiasi, bentuk terima kasih, atau kasih sayang kepada penerimanya. Jangan sampai ada niat lain yang berkaitan dengan harapan mendapatkan keuntungan lain, maka hukumnya akan haram.

Terkini