Pekanbaru - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan pihaknya segera membuat surat edaran terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2024 yang berisi imbauan dan paduan untuk perusahaan.
“Surat edaran ini bertujuan memberikan imbauan dan panduan kepada perusahaan dalam membayar THR keagamaan jelang Idulfitri 1445 Hijriah,” katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (18/3/2024) dikutip Antara.
Ida menuturkan pemberian THR dimaksudkan untuk membantu meringankan beban dalam memenuhi kebutuhan para pekerja atau buruh dan keluarganya dalam menyambut Idulfitri.
Dia mengatakan pada umumnya harga barang-barang dan kebutuhan pokok akan mengalami kenaikan selama Ramadan dan Idulfitri sehingga berdampak terhadap peningkatan kebutuhan.
"Bagi pekerja/buruh di perusahaan, THR ini dimaksudkan untuk membantu meringankan beban biaya dalam memenuhi kebutuhan dalam menyambut hari raya keagamaannya," katanya.
Ida menjelaskan pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan memberi landasan hukum sebagai acuan bersama dalam pelaksanaan pemberian THR keagamaan.
Landasan itu berupa Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.**